27 April, 2014

Pengertian KVM, XEN, OPENVZ

Perbandingan KVM, XEN, OPENVZ


Kali ini kita akan mencoba membahas sedikit tentang Pengertian KVM, XEN, OPENVZ, semoga bisa membantu para pengguna VPS dalam pengunaan nya.


1. Kernel-Based Virtual Machine (KVM)
Kernel-Based Virtual Machine (KVM) adalah salah satu teknologi virtualisasi (hypervisor) yang dikembangkan oleh Linux. KVM merupakan sebuah solusi untuk melakukan virtualisasi pada Linux dengan perangkat keras type x86 (64-bit).
KVM diimplementasikan sebagai modul kernel loadable yang mengubah kernel Linux menjadi bare metal hypervisor. Ada dua prinsip desain utama yang diadopsi oleh KVM dengan tujuan agar KVM menjadi hypervisor dengan kinerja tinggi dan melampaui open source hypervisors lainnya.

- Pertama, karena KVM didesain setelah kemunculan teknologi virtualisasi dibantu perangkat keras (hardware assisted virtualization), KVM tidak perlu mengimplementasikan fitur yang telah disediakan oleh perangkat keras. KVM membutuhkan prosesor Intel VT-X atau AMD-V dan menggunakan fitur tersebut untuk virtualisasi CPU. Karena memanfaatkan dukungan perangkat keras yang telah tersedia, KVM mampu merancang solusi hypervisor yang optimal tanpa memerlukan beban yang mendukung perangkat keras dan tidak perlu modifikasi untuk mendukung sistem operasi guest.

- Kedua, tim KVM menerapkan pepatah “don’t reinvent the wheel”. Terdapat banyak komponen yang dibutuhkan oleh hypervisor agar KVM mampu memvirtualisasi CPU dan memori, seperti: pengatur memori, penjadwal proses, I/O stack, device drivers, pengatur keamanan, network stack, dan sebagainya. Faktanya, suatu hypervisor adalah sistem operasi khusus, hanya saja tujuan hypervisor berbeda dengan tujuan umum sistem operasi lainnya. Hypervisor menjalankan mesin virtual, bukan aplikasi-aplikasi. Karena kernel Linux sudah mencakup fitur inti yang diperlukan oleh hypervisor dan Linux telah menjadi platform skala enterprise yang stabil selama lebih dari lima belas tahun, KVM dibangun berdasarkan kernel Linux agar lebih efisien, daripada menulis semua komponen yang dibutuhkan seperti pengatur memori dan penjadwal dari awal.

Dalam hal ini, KVM mendapatkan pelajaran dari pengalaman Xen. Salah satu tantangan utama arsitektur Xen adalah arsitektur pemecahan domain0 dan hypervisor Xen. Karena hypervisor Xen menyediakan fitur platform inti dalam stack, Xen perlu mengimplementasikan fitur-fitur tersebut, seperti penjadwal dan pengatur memori, dibangun dari nol. Misalnya saat kernel Linux memiliki pengatur memori yang telah teruji dan baik termasuk dukungan untuk NUMA dan sistem skala besar, hypervisor Xen perlu membangun dukungan ini dari awal. Demikian pula fitur seperti manajemen daya di Linux yang sudah matang dan telah terbukti di lapangan harus diimplementasi ulang pada hypervisor Xen.

2. XenServer (XEN)
XenServer merupakan server virtualization platform dari citrix, untuk mengoptimalkan Windows dan linux virtual server, dimana semuanya memerlukan kemampuan membuat dan manage sebuah virtual infrastructure.

Xen adalah open source virtual machine manager & monitor, dikembangkan di University of Cambridge. Dibuat dengan tujuan untuk menjalankan sampai dengan seratus sistem operasi ber-fitur penuh ( full featured OSs) di hanya satu komputer. Virtualisasi Xen menggunakan teknologi paravirtualisasi menyediakan isolasi yang aman, pengatur sumberdaya, garansi untuk quality-of-services dan live migration untuk sebuah mesin virtual.

Untuk menjalankan Xen, sistem operasi dasar harus dimodifikasi secara khusus untuk kebutuhan tersendiri dan dengan cara ini dicapai kinerja virtualisasi sangat tinggi tanpa hardware khusus.

XenServer jalan langsung di hardware server tanpa memerlukan sistem operasi.
XenServer bekerja di element-element yang sederhana dari physical Machine (seperti hard drives, resources and ports) dan mengalokasikan ke virtual machines (VMs) yang sedang berjalan.
XenCenter bisa manage XenServer hosts, pools dan shared storage dan deploy, manage dan monitor Virtual Machines dari Windows Desktop Machine.

3. OpenVZ
OpenVZ merupakan virtualisasi pada tingkat OS (Operating System) yang berbasis pada kernel Linux yang telah dimodifikasi yang memungkinkan sebuah server fisik untuk menjalankan beberapa instances yang disebut containers, virtual private server (VPS), atau Virtual Environments (VE). Istilah yang lebih umum digunakan adalah container. Container sering dianalogikan dengan chroot atau jail, tetapi container jauh lebih baik dalam hal isolasi, kemananan, fungsionalitas, dan manajement resources.

OpenVZ terdiri dari sebuah kernel Linux khusus dan beberapa user-level tool. OpenVZ sangat portabel, tidak mengandalkan dukungan VT pada CPU, sehingga tersedia untuk sejumlah type CPU termasuk x86, x86-64, IA-64, PowerPC dan SPARC
Virtualisasi-OS ini sangat berbeda dengan produk-produk Virtualisasi-Hardware/Mesin seperti VMWare, VirtualBox, KVM, maupun Xen. Dalam OpenVZ Anda hanya dapat melakukan virtualisasi Linux di Linux.

Mengapa menggunakan OpenVZ?
Karena relatif ringan, Virtualisasi-OS menawarkan sejumlah keuntungan daripada Virtualisasi-Hardware
1. Jauh lebih efisien
2. Memungkinkan lebih banyak jumlah container dalam satu server.
3. Menawarkan parameter manajemen resource yang lebih lengkap/detail.
4. Manajemen resource bersifat dinamis sehingga tidak perlu merestart sistem container
OpenVZ dapat mencapai performa, skalabilitas, dan densitas yang lebih baik karena terdapat satu kernel Linux yang berjalan pada host fisik dimana setiap container hanya mengambil resources yang diperlukan untuk menjalankan proses/service didalamnya saja, tidak perlu untuk keseluruhan sistem operasi. Sebuah basic-container dapat menambahkan 8-14 proses pada host. OpenVZ juga dapat menangani aplikasi tingkat lanjut seperti aplikasi multi-threaded Java.

Keuntungan lain dari OpenVZ adalah menawarkan berbagai parameter manajemen resources yang dinamis antara lain: penggunaan memory, jumlah proses, tingkat penggunaan CPU, penggunaan disk space, dan lain-lain yang semuanya itu dapat dirubah-rubah sambil container tetap running. OpenVZ juga mendukung kuota disk space serta kuota disk space untuk user/group di dalam container.

VPS : OpenVZ Vs XEN
OpenVZ (Disebut Virtual Private Server)
Kelebihan :
1. Bisa berlakukan overselling.
2. Setup lebih mudah mengingat partisi linux yang digunakan secara standar.
3. Menggunakan Burst RAM.
4. Pengelolaan Server lebih gampang dibanding Xen.

Kekurangan :
1. Tidak mendukung SWAP.
2. Semua VPS yang ada sangat bergantung kepada Nodenya (Karena kernelnya ikut ke Node).
3. Jika memory dedicated dan Burst habis/mentok maka VPS akan down.
4. Beberapa seting dibatasi oleh Node.
5. Hanya mendukung linux.

XEN (Disebut Virtual Dedicated Server)
Kelebihan :
1. Sistemnya berdiri sendiri layaknya sebuah Dedicated Server
2. Menggunakan SWAP.
3. Hampir tidak ada masalah dengan seting karena tidak dibatasi oleh node.
4. Jika Memory Dedicated habis, maka SWAP akan berfungsi otomatis dan tidak seperti OpenVZ yang down, pada XEN hanya menyebabkan sistem VDSnya akan melambat.
5. Bisa mendukung instalasi Windows Server.

Kekurangan :
1. Setup Node dengan partisi LVM (Karena membutuhkan VG untuk client VDSnya).
2. XEN hanya berjalan pada 256 MB RAM (dibawah spek ini tidak akan stabil).
3. Perlu space lebih di node untuk temp prosesnya.


Sumber : http://www.idreg.net/

13 April, 2014

Penggunaan getElementsByTagName

getElementsByTagName

Adalah satu metode yang digunakan untuk mengambil semua elemen-elemen dengan menggunakan parameter tag.
Syntax:
ElemenHTML.getElementsByTagName(‘namaTag’)
Contoh Kasus:
Saya mempunyai tampilan HTML seperti terlihat dibawah ini:
Kursus a2fahmi.com menyedikan materi kursus sebagai berikut:
  • HTML
  • PHP
  • JavaScript
  • CSS
  • jQuery
Kode yang sudah dibuat





Keinginan:
Jadi ketika saya klik tombol tekan maka semua tulisan dalam elemen
  • akan berwarna merah seperti terlihat dibawah ini:

  • Kursus a2fahmi.com menyedikan materi kursus sebagai berikut:
    • HTML
    • PHP
    • JavaScript
    • CSS
    • jQuery
    Pertanyaan:
    Bagaimana cara membuatnya menggunakan metode getElementsByTagName … ?
    Jawaban
    Buatlah sebuah file HTML bernama daftarKursus.html lalu masukkan kode seperti dibawah ini:



    Keterangan:
    • document.getElementById(‘kursus’), Kode ini digunakan untuk mengambil elemen yang mempunyai id=’kursus’.
    • idUl.getElementsByTagName(‘li’), Kode ini digunakan untuk mengambil semua elemen yang mempunyai tag=’li’.
    • list[i].style.color=”red”, Kode ini digunakan untuk memberikan warna merah ke setiap elemen dari array list.
    Hasil:
    Jalankan file HTMLmu dan lihatlah hasilnya apakah sudah sesuai.

    04 April, 2014

    KEWARGANEGARAAN

    Penduduk/Kewarganegaraan

    Warga Negara ialah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negarayang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya.Dengan Undang-Undang Dasar Negaranya.
    Sekalipun yang bersangkuta berada di luar selama yang bersangkuta tidak memutuskan hubungannya.

    Penentuan Kewarganegaraan.
    1. IUS SANGUINIS
    Kewarganegaraan didasarkan pada unsur darah keturunan dari orang tua yang menurunkannya, sekalipun di lahirkan di luar negaranya.
    2. IUS SOLI
    Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran/dimana dilahirkan.
    3. NATURALISASI
    Seorang Kewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa sarat tertentu.

    Problem Kewarganegaraan
    1. BIPATRIDE.
    2. APATRIDE.

    1. BIPATRIDE
    Seseorang yang bewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan system IUS SANGUINIS melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan sytem IUS SOLI maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga Negara di maa orang tuanya berasal dan juga sebagai warga Negara dari dimana ia dilahirkan.

    2. APATRIDE
    Seseorang yang berwarganegaraan dari sutu Negara yang menerapkan sistem IUS SOLI melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan system IUS SANGUINIS maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warga Negara dari keDua orang tuanya dan juga tidak di anggap ssebagai warga Negara diman ia di lahirkan.





    Ideologi

    Ide : Pemikiran, gagasan, ide.
    Logi : Pengetahuan.

    Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang di organisir menjadi suatu sistem yang teratur.

    Unsur Ideologi
    1. Adanya suatu realitas hidup yang diyakini
    2. Adanya tuuan hidup yang dicita-citakan.
    3. Adanya cara atau program guna mewujudkan tujuan hidup yang di cita-citakan.

    Peranan Ideologi

       1. Dimensi realita : kemampuan suatu ideologi untuk mengadapatasi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
       2. Dimensi idealisme : kulitasidealisme yang terkandung didalamnya mampu menggugah harapan optimisme dan motivasi bagi pendukungnya.
       3. Dimensi fleksibilitas : kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri denga pertumbuhan dan perembangan masyarakat.

    Persamaan Dan Perbedaan Antar Ieologi

    Komunisme -> sosialisme, marxisme, Lenimisme.
    Komunisme :

       1. Ateisme : tidak mengenal agama.
       2. manusia makhluk jasmani.
       3. manusia makhluk sosial.
       4. keputusan ditanga pimpinan partai.
       5. kepentingan Negara.

    Liberalisme-> Materialisme, Individualisme, kapitalisme.
    Liberalisme :

       1. Sekuler : mengakui agama tetapi di luar itu Negara tidak ikiut campur.
       2. Manusia makhluk jasmani dan rohani.
       3. manusia Individu.
       4. keputusan melalui Voting.
       5. Kepentinga Mayoritas.

    Pancasila

       1. Monoteistis : saling mencampuri urusan agama dan negara.
       2. manusia makhluk jasmani dan rohani.
       3. manusia makhluk pribadi dan sosial.
       4. keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.
       5. kepentingan seluruh rakyat indonesia.





    Konstitusi ialah kerangka kerja (Frame work) dari sebuah Negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan Negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

    Makna dan Unsur Konstitusi :

       1. Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk mmbina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
       2. Sebagai piagam yang menjamin hak Asasi Manusia dan Warga Negara sekaligus menentukan Batas- batas Hak dan Kewaiban Waga Negara dan alat-alat Pemerintahan.
       3. Sebaagai kerangka bangunan pemerintahan.

    Fungsi Konstitusi :

       1. Sebagai Hukum maka bersifat mengikat setiap Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dan Warga Negara.
       2. Sebagai nama-nama, kaidah-kaidah, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan, yang harus dilakasanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam Negara tersebut.
       3. Sebagai sumber Hukum artinya setiap produk Hukum seperti UU Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Keputusan/Peraturan/ Tindakan dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan Konstitusi.
       4. Sebagai alat Pengawasan/ Parameter terhadap norma Hukum yang ada Dibawahnya.

    TataUrutan Perundang-Undangan di Negara RI
    1. UUD 1945 ( konstitusi )
    2. Ketetapan MPR.
    3. Undang - Undang.
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ).
    5. Peraturan Pemerintah.
    6. Peraturan/ Keputusan Presiden.
    7. Peraturan Menteri.


    Dua Macam Konstitusi

    1. Konstitusi Tertulis
    Keseluruhan sistem aturan yang menerapkan dan mengatur tata kehidupan kewarganegaraan melalui sistem pemerintahan Negaraan dan Tata Hubungan semuatimbal Balik antara Negara, Pemerintah, Dan orang-seorang yang berada pada pemerintahannya.

    Contoh :UUD 1945, 16 Bab, 37 Pasal, 180 ayat, 3 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan.


    2. Konstitusi Tidak Tertulis ( conversi )
    aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraaan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

    Contoh :

        * Pengambilan keputusan melalui Musyawarah untuk mufakat.
        * Pidato kewarganegaraan Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang Parnipurna DPR.
        * Pidato Presiden RI yang diucapkan di Depan Sidang Pleno DPR tentang keterangan pemerintah ( RAPBN ) pada minggu pertama bulan Januari setiap Tahun.










    Politik adalah suatu rangkaian asas, prinsip jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.

    Stratifikasi Politik ( Kebijakan ) Nasional Negara RI

    I. Tingkat penentu kebijakan ( Politik ) Puncak

        * Kewarganegaraannya ada pada MPR bentuk rumusannya adalah UUD 1945 dan kehidupan-kehidupan MPR.
        * Presiden sebagai kepala Negara bentuk rumusannya adalah Dekrit.

    II. Tingkat Penentu Kebijakan ( Politik ) Umum.
    Kewarganegaraannya ada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
    Bentuk rumusannya adalah :

       1. Undang-Undang + DPR
       2. Perpu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang )
       3. Peraturan Pemerintah
       4. Peraturan ( Keputusan Presiden )

    III. Tingkat Penentu Kebijakan ( Politik ) Khusus
    Kewarganegaraannya ada pada memberi, bentuk rumusanya adalah

       1. Peraturan Menteri
       2. Keputusan Menteri
       3. Instruksi Menteri
       4. Surat Edaran

    IV. Tingkat Penentu kebijakan ( Politik ) Teknis Kewarganegaraannya ada pada Pejabat E selon I di setiap kementrian ( sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal ). Bentuk rumusannya adalah :

       1. Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
       2. Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
       3. Instruksi Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
       4. Surat edaran Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal


    V. Dua macam pembuat Aturan di daerah

       1. Gurbernur Sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat I ( Propinsi ) dan bupati/ Wali kota sebagai kepala Pemerintahan di Tingkat II ( Kota Madya ) adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah/ Wilayahnya masing-masing.
       2. Gurbernur sebagai kepala Daerah di Tingkat I ( Propinsi ) dan Bupati/ Wali Kota sebagai Kepala Daerah di Tingkat II ( Kabupaten dan Kota Madya ) diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangga wilayah/ daerahnya masing-masing dalam bentuk:

    a. Peraturan Daaerah ( PERDA ) + DPRD
    b. Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
    c. Keputusan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
    d. Instruksi Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
    e. Surat Edaran Gubernur/ Bupati/ Wali Kota







    Sistem Pemerintahan Negara RI

       1. Negara Indonesia Berdasar atas Hukum ( RECHTSTAAT ) bukan berdasarkan atas kekuasaan berlaku ( MACHTAAT ) ini mengadung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya Pemerintah, Lebaga-lembaaga Negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum/atas harus dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
       2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme ( Kekuasaan Tidak Terbatas ) sistem ini memberikan ketegasan bahwa Pemerintah di kendalikan dan dibatasi oleh ketentuan Hukum yang merupakan Produk Konstitusional seperti Undang-Undang.
       3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR karena ini DPR adalah pemegang kedaulatan negara sebagai badan yang menetapkan Undang-Undang dasar dan merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat.
       4. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR sistem ini logis karena Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan dan Presidenlah yang memegang Tanggung Jawab atas jalannya Pemerintahan dan di percayakan Kepadanya.
       5. Presiden tidak Bertanggung Jawab kepada DPR. Menurut sistem pemerintahan kita Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi Presiden bekerjasama dengan DPR dalam hal Pembuatan UU dan Menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
       6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-Menteri Negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-Menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada presiden. Menteri-Menteri inilah yang pada kenyataannya menjalankan kekuasaan Pemerintahan di bidangnya masing-masing.
       7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas. Sesuai dengan Sistem ini kebijakan/ Tindakan Presiden dibatasi dan di awasi oleh DPR. Sistem/ Mekanisme ini merupakan sarana prefentif untuk mencegah pemerosotan sistem konstitusional menjadi absolutisme.


    1. MPR ialah lembaga konstitutif sebagai badan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat indonesia. Tugas pokok fungsi dan Kewarganegaraan/ kekuasaan MPR ialah :

        * Menetapkan Undang-Undang Dasar.
        * Mengubah UUD.
        * Melatik Presiden dan Wakil Presiden.

    2. DPR ialah lembaga legislatif yang mempunyai kekuasaan membentuk UU dan mengawasi pemerintah. Tugas pokok, fungsi dan kekuasaan DPR :

        * Membentuk Undang-Undang.

    a. Hak inisiatif
    => Hak anggota DPR untuk mengajukan rancangan Undang-Undang.

    b. Hak Amandemen
    => Hak anggota DPR untuk mengadakan, perubahan terhadap rancangan UU yang di ajukan oleh Pemerintah untuk disempurnakan

    c. Hak Ratifikasi
    => Hak anggota DPR untuk menyetujui/ mengesahkan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perjanjian Internasional.

        * Mengawasi Pemerintahan

    a. Hak Mengajukan Pertanyaan
    => Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu hal.

    b. Hak Interpelasi
    => Hak anggota DPR untukmeminta keterangan tentang kebijaksanaan suatu bidang dan pemerintahan wajib memberikan keterangan yang diminta oleh DPR tersebut di depan sidang pleno DPR.

    c. Hak Angket
    => Hak anggota DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap hal-hal yang dirasa perlu untuk diketahui secara pasti terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu hal.


    3. DPD ialah anggota Dewan Perwakilan Daerah dari tokoh-tokoh masyarakat yang dipilih melalui Pemilu. Setiap Provinsi di wakili 4 orang. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPD ialah
    =>> Memperjuangkan Otonomi daerahnya masing-masing, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainya serta memperjuangkan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.

    4. Presiden adalah Lembaga Eksekutif yang berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari kekuasaan Presiden ialah

        * Kekuasaan Administratif yaitu kekuasaan melaksanakan UU.
        * Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan mengajukan rancangan UU serta mengesahkannya.
        * Kekuasaan Yudikatif yaitu Kekuasaan untuk memberikan grasi, Abolisi, Amnesti, Rehabilitasi.
        * Kekuasaan Militer yaitu kekuasaan memimpin angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dan angkatan kepolisian.
        * kekuasaan deplomatik yang berkenaan dengan hubungan luar negeri.


    5. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
    => yaitu Lembaga Auditatif yang berwenang atau berkuasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Negara yang Bebas dan Mandiri.

    6. Mahkamah Agung ialah Lembaga Yudikatif yang bebas dan Mandiri dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan lainnya hanya berpijak kepada prinsip Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia.

    7. Mahkamah Konstitusi ialah Lembaga yang berwenang/ Berkuasa mengadili tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat Final untuk menguji UU terhadap UUD.
    Tugas pokok, fungsi dan kewenangan/ Kekuasaan Konstitusi :

        * Memutuskan sengketa kewenangan antar Lembaga Kewarganegaraan.
        * Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
        * Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggara yang dilakukan Presiden/ Wakil Presiden.

    Pelanggaran Yang mungkin dilakukan oleh Presiden/ Wapres :

       1. Melanggar UUD.
       2. Melanggar UU.
       3. Melakukan KKN.
       4. Melakukan Perbuatan Tercela