04 April, 2014

KEWARGANEGARAAN

Penduduk/Kewarganegaraan

Warga Negara ialah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negarayang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya.Dengan Undang-Undang Dasar Negaranya.
Sekalipun yang bersangkuta berada di luar selama yang bersangkuta tidak memutuskan hubungannya.

Penentuan Kewarganegaraan.
1. IUS SANGUINIS
Kewarganegaraan didasarkan pada unsur darah keturunan dari orang tua yang menurunkannya, sekalipun di lahirkan di luar negaranya.
2. IUS SOLI
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran/dimana dilahirkan.
3. NATURALISASI
Seorang Kewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa sarat tertentu.

Problem Kewarganegaraan
1. BIPATRIDE.
2. APATRIDE.

1. BIPATRIDE
Seseorang yang bewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan system IUS SANGUINIS melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan sytem IUS SOLI maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga Negara di maa orang tuanya berasal dan juga sebagai warga Negara dari dimana ia dilahirkan.

2. APATRIDE
Seseorang yang berwarganegaraan dari sutu Negara yang menerapkan sistem IUS SOLI melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan system IUS SANGUINIS maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warga Negara dari keDua orang tuanya dan juga tidak di anggap ssebagai warga Negara diman ia di lahirkan.





Ideologi

Ide : Pemikiran, gagasan, ide.
Logi : Pengetahuan.

Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang di organisir menjadi suatu sistem yang teratur.

Unsur Ideologi
1. Adanya suatu realitas hidup yang diyakini
2. Adanya tuuan hidup yang dicita-citakan.
3. Adanya cara atau program guna mewujudkan tujuan hidup yang di cita-citakan.

Peranan Ideologi

   1. Dimensi realita : kemampuan suatu ideologi untuk mengadapatasi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
   2. Dimensi idealisme : kulitasidealisme yang terkandung didalamnya mampu menggugah harapan optimisme dan motivasi bagi pendukungnya.
   3. Dimensi fleksibilitas : kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri denga pertumbuhan dan perembangan masyarakat.

Persamaan Dan Perbedaan Antar Ieologi

Komunisme -> sosialisme, marxisme, Lenimisme.
Komunisme :

   1. Ateisme : tidak mengenal agama.
   2. manusia makhluk jasmani.
   3. manusia makhluk sosial.
   4. keputusan ditanga pimpinan partai.
   5. kepentingan Negara.

Liberalisme-> Materialisme, Individualisme, kapitalisme.
Liberalisme :

   1. Sekuler : mengakui agama tetapi di luar itu Negara tidak ikiut campur.
   2. Manusia makhluk jasmani dan rohani.
   3. manusia Individu.
   4. keputusan melalui Voting.
   5. Kepentinga Mayoritas.

Pancasila

   1. Monoteistis : saling mencampuri urusan agama dan negara.
   2. manusia makhluk jasmani dan rohani.
   3. manusia makhluk pribadi dan sosial.
   4. keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.
   5. kepentingan seluruh rakyat indonesia.





Konstitusi ialah kerangka kerja (Frame work) dari sebuah Negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan Negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

Makna dan Unsur Konstitusi :

   1. Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk mmbina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
   2. Sebagai piagam yang menjamin hak Asasi Manusia dan Warga Negara sekaligus menentukan Batas- batas Hak dan Kewaiban Waga Negara dan alat-alat Pemerintahan.
   3. Sebaagai kerangka bangunan pemerintahan.

Fungsi Konstitusi :

   1. Sebagai Hukum maka bersifat mengikat setiap Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dan Warga Negara.
   2. Sebagai nama-nama, kaidah-kaidah, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan, yang harus dilakasanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam Negara tersebut.
   3. Sebagai sumber Hukum artinya setiap produk Hukum seperti UU Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Keputusan/Peraturan/ Tindakan dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan Konstitusi.
   4. Sebagai alat Pengawasan/ Parameter terhadap norma Hukum yang ada Dibawahnya.

TataUrutan Perundang-Undangan di Negara RI
1. UUD 1945 ( konstitusi )
2. Ketetapan MPR.
3. Undang - Undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ).
5. Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan/ Keputusan Presiden.
7. Peraturan Menteri.


Dua Macam Konstitusi

1. Konstitusi Tertulis
Keseluruhan sistem aturan yang menerapkan dan mengatur tata kehidupan kewarganegaraan melalui sistem pemerintahan Negaraan dan Tata Hubungan semuatimbal Balik antara Negara, Pemerintah, Dan orang-seorang yang berada pada pemerintahannya.

Contoh :UUD 1945, 16 Bab, 37 Pasal, 180 ayat, 3 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan.


2. Konstitusi Tidak Tertulis ( conversi )
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraaan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Contoh :

    * Pengambilan keputusan melalui Musyawarah untuk mufakat.
    * Pidato kewarganegaraan Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang Parnipurna DPR.
    * Pidato Presiden RI yang diucapkan di Depan Sidang Pleno DPR tentang keterangan pemerintah ( RAPBN ) pada minggu pertama bulan Januari setiap Tahun.










Politik adalah suatu rangkaian asas, prinsip jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.

Stratifikasi Politik ( Kebijakan ) Nasional Negara RI

I. Tingkat penentu kebijakan ( Politik ) Puncak

    * Kewarganegaraannya ada pada MPR bentuk rumusannya adalah UUD 1945 dan kehidupan-kehidupan MPR.
    * Presiden sebagai kepala Negara bentuk rumusannya adalah Dekrit.

II. Tingkat Penentu Kebijakan ( Politik ) Umum.
Kewarganegaraannya ada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Bentuk rumusannya adalah :

   1. Undang-Undang + DPR
   2. Perpu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang )
   3. Peraturan Pemerintah
   4. Peraturan ( Keputusan Presiden )

III. Tingkat Penentu Kebijakan ( Politik ) Khusus
Kewarganegaraannya ada pada memberi, bentuk rumusanya adalah

   1. Peraturan Menteri
   2. Keputusan Menteri
   3. Instruksi Menteri
   4. Surat Edaran

IV. Tingkat Penentu kebijakan ( Politik ) Teknis Kewarganegaraannya ada pada Pejabat E selon I di setiap kementrian ( sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal ). Bentuk rumusannya adalah :

   1. Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
   2. Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
   3. Instruksi Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
   4. Surat edaran Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal


V. Dua macam pembuat Aturan di daerah

   1. Gurbernur Sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat I ( Propinsi ) dan bupati/ Wali kota sebagai kepala Pemerintahan di Tingkat II ( Kota Madya ) adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah/ Wilayahnya masing-masing.
   2. Gurbernur sebagai kepala Daerah di Tingkat I ( Propinsi ) dan Bupati/ Wali Kota sebagai Kepala Daerah di Tingkat II ( Kabupaten dan Kota Madya ) diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangga wilayah/ daerahnya masing-masing dalam bentuk:

a. Peraturan Daaerah ( PERDA ) + DPRD
b. Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
c. Keputusan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
d. Instruksi Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
e. Surat Edaran Gubernur/ Bupati/ Wali Kota







Sistem Pemerintahan Negara RI

   1. Negara Indonesia Berdasar atas Hukum ( RECHTSTAAT ) bukan berdasarkan atas kekuasaan berlaku ( MACHTAAT ) ini mengadung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya Pemerintah, Lebaga-lembaaga Negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum/atas harus dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
   2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme ( Kekuasaan Tidak Terbatas ) sistem ini memberikan ketegasan bahwa Pemerintah di kendalikan dan dibatasi oleh ketentuan Hukum yang merupakan Produk Konstitusional seperti Undang-Undang.
   3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR karena ini DPR adalah pemegang kedaulatan negara sebagai badan yang menetapkan Undang-Undang dasar dan merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat.
   4. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR sistem ini logis karena Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan dan Presidenlah yang memegang Tanggung Jawab atas jalannya Pemerintahan dan di percayakan Kepadanya.
   5. Presiden tidak Bertanggung Jawab kepada DPR. Menurut sistem pemerintahan kita Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi Presiden bekerjasama dengan DPR dalam hal Pembuatan UU dan Menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
   6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-Menteri Negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-Menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada presiden. Menteri-Menteri inilah yang pada kenyataannya menjalankan kekuasaan Pemerintahan di bidangnya masing-masing.
   7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas. Sesuai dengan Sistem ini kebijakan/ Tindakan Presiden dibatasi dan di awasi oleh DPR. Sistem/ Mekanisme ini merupakan sarana prefentif untuk mencegah pemerosotan sistem konstitusional menjadi absolutisme.


1. MPR ialah lembaga konstitutif sebagai badan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat indonesia. Tugas pokok fungsi dan Kewarganegaraan/ kekuasaan MPR ialah :

    * Menetapkan Undang-Undang Dasar.
    * Mengubah UUD.
    * Melatik Presiden dan Wakil Presiden.

2. DPR ialah lembaga legislatif yang mempunyai kekuasaan membentuk UU dan mengawasi pemerintah. Tugas pokok, fungsi dan kekuasaan DPR :

    * Membentuk Undang-Undang.

a. Hak inisiatif
=> Hak anggota DPR untuk mengajukan rancangan Undang-Undang.

b. Hak Amandemen
=> Hak anggota DPR untuk mengadakan, perubahan terhadap rancangan UU yang di ajukan oleh Pemerintah untuk disempurnakan

c. Hak Ratifikasi
=> Hak anggota DPR untuk menyetujui/ mengesahkan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perjanjian Internasional.

    * Mengawasi Pemerintahan

a. Hak Mengajukan Pertanyaan
=> Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu hal.

b. Hak Interpelasi
=> Hak anggota DPR untukmeminta keterangan tentang kebijaksanaan suatu bidang dan pemerintahan wajib memberikan keterangan yang diminta oleh DPR tersebut di depan sidang pleno DPR.

c. Hak Angket
=> Hak anggota DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap hal-hal yang dirasa perlu untuk diketahui secara pasti terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu hal.


3. DPD ialah anggota Dewan Perwakilan Daerah dari tokoh-tokoh masyarakat yang dipilih melalui Pemilu. Setiap Provinsi di wakili 4 orang. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPD ialah
=>> Memperjuangkan Otonomi daerahnya masing-masing, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainya serta memperjuangkan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.

4. Presiden adalah Lembaga Eksekutif yang berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari kekuasaan Presiden ialah

    * Kekuasaan Administratif yaitu kekuasaan melaksanakan UU.
    * Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan mengajukan rancangan UU serta mengesahkannya.
    * Kekuasaan Yudikatif yaitu Kekuasaan untuk memberikan grasi, Abolisi, Amnesti, Rehabilitasi.
    * Kekuasaan Militer yaitu kekuasaan memimpin angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dan angkatan kepolisian.
    * kekuasaan deplomatik yang berkenaan dengan hubungan luar negeri.


5. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
=> yaitu Lembaga Auditatif yang berwenang atau berkuasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Negara yang Bebas dan Mandiri.

6. Mahkamah Agung ialah Lembaga Yudikatif yang bebas dan Mandiri dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan lainnya hanya berpijak kepada prinsip Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia.

7. Mahkamah Konstitusi ialah Lembaga yang berwenang/ Berkuasa mengadili tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat Final untuk menguji UU terhadap UUD.
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan/ Kekuasaan Konstitusi :

    * Memutuskan sengketa kewenangan antar Lembaga Kewarganegaraan.
    * Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
    * Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggara yang dilakukan Presiden/ Wakil Presiden.

Pelanggaran Yang mungkin dilakukan oleh Presiden/ Wapres :

   1. Melanggar UUD.
   2. Melanggar UU.
   3. Melakukan KKN.
   4. Melakukan Perbuatan Tercela



No comments:

Post a Comment