09 May, 2010

Konstitusi

Konstitusi ialah kerangka kerja (Frame work) dari sebuah Negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan Negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

Makna dan Unsur Konstitusi :
  1. Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk mmbina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Sebagai piagam yang menjamin hak Asasi Manusia dan Warga Negara sekaligus menentukan Batas- batas Hak dan Kewaiban Waga Negara dan alat-alat Pemerintahan.
  3. Sebaagai kerangka bangunan pemerintahan.
Fungsi Konstitusi :
  1. Sebagai Hukum maka bersifat mengikat setiap Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dan Warga Negara.
  2. Sebagai nama-nama, kaidah-kaidah, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan, yang harus dilakasanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam Negara tersebut.
  3. Sebagai sumber Hukum artinya setiap produk Hukum seperti UU Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Keputusan/Peraturan/ Tindakan dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan Konstitusi.
  4. Sebagai alat Pengawasan/ Parameter terhadap norma Hukum yang ada Dibawahnya.
TataUrutan Perundang-Undangan di Negara RI
1. UUD 1945 ( konstitusi )
2. Ketetapan MPR.
3. Undang - Undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ).
5. Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan/ Keputusan Presiden.
7. Peraturan Menteri.


Dua Macam Konstitusi

1. Konstitusi Tertulis
Keseluruhan sistem aturan yang menerapkan dan mengatur tata kehidupan kewarganegaraan melalui sistem pemerintahan Negaraan dan Tata Hubungan semuatimbal Balik antara Negara, Pemerintah, Dan orang-seorang yang berada pada pemerintahannya.

Contoh :UUD 1945, 16 Bab, 37 Pasal, 180 ayat, 3 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan.


2. Konstitusi Tidak Tertulis ( conversi )
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraaan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Contoh :
  • Pengambilan keputusan melalui Musyawarah untuk mufakat.
  • Pidato kewarganegaraan Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang Parnipurna DPR.
  • Pidato Presiden RI yang diucapkan di Depan Sidang Pleno DPR tentang keterangan pemerintah ( RAPBN ) pada minggu pertama bulan Januari setiap Tahun.

No comments:

Post a Comment