09 May, 2010

Sistem Pemerintahan Negara RI

Sistem Pemerintahan Negara RI
  1. Negara Indonesia Berdasar atas Hukum ( RECHTSTAAT ) bukan berdasarkan atas kekuasaan berlaku ( MACHTAAT ) ini mengadung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya Pemerintah, Lebaga-lembaaga Negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum/atas harus dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
  2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme ( Kekuasaan Tidak Terbatas ) sistem ini memberikan ketegasan bahwa Pemerintah di kendalikan dan dibatasi oleh ketentuan Hukum yang merupakan Produk Konstitusional seperti Undang-Undang.
  3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR karena ini DPR adalah pemegang kedaulatan negara sebagai badan yang menetapkan Undang-Undang dasar dan merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat.
  4. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR sistem ini logis karena Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan dan Presidenlah yang memegang Tanggung Jawab atas jalannya Pemerintahan dan di percayakan Kepadanya.
  5. Presiden tidak Bertanggung Jawab kepada DPR. Menurut sistem pemerintahan kita Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi Presiden bekerjasama dengan DPR dalam hal Pembuatan UU dan Menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
  6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-Menteri Negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-Menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada presiden. Menteri-Menteri inilah yang pada kenyataannya menjalankan kekuasaan Pemerintahan di bidangnya masing-masing.
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas. Sesuai dengan Sistem ini kebijakan/ Tindakan Presiden dibatasi dan di awasi oleh DPR. Sistem/ Mekanisme ini merupakan sarana prefentif untuk mencegah pemerosotan sistem konstitusional menjadi absolutisme.

No comments:

Post a Comment