Stratifikasi Politik ( Kebijakan ) Nasional Negara RI
I. Tingkat penentu kebijakan ( Politik ) Puncak
- Kewarganegaraannya ada pada MPR bentuk rumusannya adalah UUD 1945 dan kehidupan-kehidupan MPR.
- Presiden sebagai kepala Negara bentuk rumusannya adalah Dekrit.
Kewarganegaraannya ada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Bentuk rumusannya adalah :
- Undang-Undang + DPR
- Perpu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang )
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan ( Keputusan Presiden )
Kewarganegaraannya ada pada memberi, bentuk rumusanya adalah
- Peraturan Menteri
- Keputusan Menteri
- Instruksi Menteri
- Surat Edaran
- Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
- Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
- Instruksi Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
- Surat edaran Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
V. Dua macam pembuat Aturan di daerah
- Gurbernur Sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat I ( Propinsi ) dan bupati/ Wali kota sebagai kepala Pemerintahan di Tingkat II ( Kota Madya ) adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah/ Wilayahnya masing-masing.
- Gurbernur sebagai kepala Daerah di Tingkat I ( Propinsi ) dan Bupati/ Wali Kota sebagai Kepala Daerah di Tingkat II ( Kabupaten dan Kota Madya ) diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangga wilayah/ daerahnya masing-masing dalam bentuk:
b. Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
c. Keputusan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
d. Instruksi Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
e. Surat Edaran Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
No comments:
Post a Comment