09 May, 2010

Politik ( kebijakan )

Politik adalah suatu rangkaian asas, prinsip jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.

Stratifikasi Politik ( Kebijakan ) Nasional Negara RI

I. Tingkat penentu kebijakan ( Politik ) Puncak
  • Kewarganegaraannya ada pada MPR bentuk rumusannya adalah UUD 1945 dan kehidupan-kehidupan MPR.
  • Presiden sebagai kepala Negara bentuk rumusannya adalah Dekrit.
II. Tingkat Penentu Kebijakan ( Politik ) Umum.
Kewarganegaraannya ada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Bentuk rumusannya adalah :
  1. Undang-Undang + DPR
  2. Perpu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang )
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan ( Keputusan Presiden )
III. Tingkat Penentu Kebijakan ( Politik ) Khusus
Kewarganegaraannya ada pada memberi, bentuk rumusanya adalah
  1. Peraturan Menteri
  2. Keputusan Menteri
  3. Instruksi Menteri
  4. Surat Edaran
IV. Tingkat Penentu kebijakan ( Politik ) Teknis Kewarganegaraannya ada pada Pejabat E selon I di setiap kementrian ( sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal ). Bentuk rumusannya adalah :
  1. Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
  2. Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
  3. Instruksi Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal
  4. Surat edaran Sekretaris Jenderal/ Direktur jenderal

V. Dua macam pembuat Aturan di daerah
  1. Gurbernur Sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat I ( Propinsi ) dan bupati/ Wali kota sebagai kepala Pemerintahan di Tingkat II ( Kota Madya ) adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah/ Wilayahnya masing-masing.
  2. Gurbernur sebagai kepala Daerah di Tingkat I ( Propinsi ) dan Bupati/ Wali Kota sebagai Kepala Daerah di Tingkat II ( Kabupaten dan Kota Madya ) diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangga wilayah/ daerahnya masing-masing dalam bentuk:
a. Peraturan Daaerah ( PERDA ) + DPRD
b. Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
c. Keputusan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
d. Instruksi Gubernur/ Bupati/ Wali Kota
e. Surat Edaran Gubernur/ Bupati/ Wali Kota

No comments:

Post a Comment