09 May, 2010

Pembagian Kekuasaan Di Negara RI

Pembagian Kekuasaan Di Negara RI



1. MPR ialah lembaga konstitutif sebagai badan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat indonesia. Tugas pokok fungsi dan Kewarganegaraan/ kekuasaan MPR ialah :
  • Menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Mengubah UUD.
  • Melatik Presiden dan Wakil Presiden.
2. DPR ialah lembaga legislatif yang mempunyai kekuasaan membentuk UU dan mengawasi pemerintah. Tugas pokok, fungsi dan kekuasaan DPR :
  • Membentuk Undang-Undang.
a. Hak inisiatif
=> Hak anggota DPR untuk mengajukan rancangan Undang-Undang.

b. Hak Amandemen
=> Hak anggota DPR untuk mengadakan, perubahan terhadap rancangan UU yang di ajukan oleh Pemerintah untuk disempurnakan

c. Hak Ratifikasi
=> Hak anggota DPR untuk menyetujui/ mengesahkan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perjanjian Internasional.

  • Mengawasi Pemerintahan
a. Hak Mengajukan Pertanyaan
=> Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu hal.

b. Hak Interpelasi
=> Hak anggota DPR untukmeminta keterangan tentang kebijaksanaan suatu bidang dan pemerintahan wajib memberikan keterangan yang diminta oleh DPR tersebut di depan sidang pleno DPR.

c. Hak Angket
=> Hak anggota DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap hal-hal yang dirasa perlu untuk diketahui secara pasti terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu hal.


3. DPD ialah anggota Dewan Perwakilan Daerah dari tokoh-tokoh masyarakat yang dipilih melalui Pemilu. Setiap Provinsi di wakili 4 orang. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPD ialah
=>> Memperjuangkan Otonomi daerahnya masing-masing, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainya serta memperjuangkan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.

4. Presiden adalah Lembaga Eksekutif yang berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari kekuasaan Presiden ialah
  • Kekuasaan Administratif yaitu kekuasaan melaksanakan UU.
  • Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan mengajukan rancangan UU serta mengesahkannya.
  • Kekuasaan Yudikatif yaitu Kekuasaan untuk memberikan grasi, Abolisi, Amnesti, Rehabilitasi.
  • Kekuasaan Militer yaitu kekuasaan memimpin angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dan angkatan kepolisian.
  • kekuasaan deplomatik yang berkenaan dengan hubungan luar negeri.

5. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
=> yaitu Lembaga Auditatif yang berwenang atau berkuasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Negara yang Bebas dan Mandiri.

6. Mahkamah Agung ialah Lembaga Yudikatif yang bebas dan Mandiri dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan lainnya hanya berpijak kepada prinsip Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia.

7. Mahkamah Konstitusi ialah Lembaga yang berwenang/ Berkuasa mengadili tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat Final untuk menguji UU terhadap UUD.
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan/ Kekuasaan Konstitusi :
  • Memutuskan sengketa kewenangan antar Lembaga Kewarganegaraan.
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggara yang dilakukan Presiden/ Wakil Presiden.
Pelanggaran Yang mungkin dilakukan oleh Presiden/ Wapres :
  1. Melanggar UUD.
  2. Melanggar UU.
  3. Melakukan KKN.
  4. Melakukan Perbuatan Tercela

3 comments:

  1. Anonymous02:36

    maNtab gan artiCle'nya...sgat Mmbantu :42

    ReplyDelete
  2. Tengkyu Gan...........ngahahahhaa
    Tau aja kalo lagi UAS

    ReplyDelete