Penduduk/Kewarganegaraan
Warga Negara ialah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negarayang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya.Dengan Undang-Undang Dasar Negaranya.
Sekalipun yang bersangkuta berada di luar selama yang bersangkuta tidak memutuskan hubungannya.
Penentuan Kewarganegaraan.
1. IUS SANGUINIS
Kewarganegaraan didasarkan pada unsur darah keturunan dari orang tua yang menurunkannya, sekalipun di lahirkan di luar negaranya.
2. IUS SOLI
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran/dimana dilahirkan.
3. NATURALISASI
Seorang Kewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa sarat tertentu.
Problem Kewarganegaraan
1. BIPATRIDE.
2. APATRIDE.
1. BIPATRIDE
Seseorang yang bewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan system IUS SANGUINIS melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan sytem IUS SOLI maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga Negara di maa orang tuanya berasal dan juga sebagai warga Negara dari dimana ia dilahirkan.
2. APATRIDE
Seseorang yang berwarganegaraan dari sutu Negara yang menerapkan sistem IUS SOLI melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan system IUS SANGUINIS maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warga Negara dari keDua orang tuanya dan juga tidak di anggap ssebagai warga Negara diman ia di lahirkan.
mntab brow..:10
ReplyDelete